Layanan Administrasi Kepegawaian

1. IZIN BELAJAR

A. Persyaratan 

  1. Melengkapi dokumen pegawai pada arsip Digital {SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK  Jabatan, Ijazah, Transkip Nilai, SKP dan  P2KP 2 Tahun  terakhir}.
  2. Melengkapi data Jabatan, kepangkatan, KGB Pendidikan, tempat kerja, diklat teknis/fungsional pada SIMPEG. 
  3. Admin Dinas Pendidikan Kota Kediri memproses Surat Pengantar, Surat Persetujuan Kepala OPD dan Surat Pernyataan bermaterai 10 ribu.
  4. Pegawai yang bersangkutan membuat pengajuan Ijin Belajar melalui Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) dan melengkapi form pengajuan izin belajar serta mengirim kan pengajuan ke BKPSDM.

B. Jangka Waktu Penyelesaian 

  • 1 (satu)  Hari kerja  (berkas  lengkap)

C. Biaya/Tarif 

  • Gratis

D. Jam Pelayanan 

  • Senin s.d. Kamis  : 08.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Jumat                   : 08.00 s.d. 14.00 WIB.

E. Lokasi 

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

2.  LAYANAN USUL PEMBERIAN PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA 

A. Persyaratan

      1. Melengkapi dokumen pegawai pada Arsip Digital (SK CPNS, SK KP, SK Jabatan)
      2. Melengkapi data Jabatan, kepangkatan, KGB, Pendidikan, tempat kerja, diklat teknis / fungsional pada SIMPEG.
      3. Pegawai yang bersangkutan membuat pengajuan Satya Lancana melalui Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) dan sistem otomatis memproses jenis satya lancana yang dapat diajukan oleh pegawai berdasarkan masa kerja.
      4. Pegawai mengapload rekap dokumen persyaratan sesuai ketentuan berkas persyaratan : DRH, SPNS, SK KP Terakhir, SK Jabatan terakhir dan Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dari OPD. 

 

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 2 (dua) hari kerja (berkas lengkap) 

C. Biaya / Tarif 

  • Retribusi Nol/Gratis

D. Jam Pelayanan  

  • Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Jumat                  : 08.00 s.d. 14.00 WIB.

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

3. LAYANAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

A. Persyaratan

  1. Memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang  dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didikdalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. 
  8. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  9. Guru ASN di Daerah yang mengikuti programpertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yangmendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
  10. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus. 

 

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 6 (enam) bulan

C. Biaya / Tarif 

  • Retribusi Nol/Gratis

D. Jam Pelayanan  

  • Senin s.d. Kamis   : 08.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Jumat                    : 08.00 s.d. 14.00

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

4. USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT

A. Persyaratan

  1. SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Jabatan Fungsional, PAK Terakhir, Ijazah, Transkrip, SKP dan P2KP 2 tahun terakhir, Sertifikat Pendidik, Ijin Belajar.
  2. Data jabatan, kepangkatan, KGB, pendidikan, tempat kerja, diklat teknis / fungsional.
  3. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran, Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan
    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Surat Pernyataan Melakukan Kegitaan Penunjang Tugas Guru, Surat Pernyataan Melakukan PBM, Konsep Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
  4. Foto Copy SK PAK Terakhir (PAK sebagai dasar/ sesuai SK kenaikan pangkat terakhir), Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir, Foto copy SK PNS, Foto Copy Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg), Foto copy NUPTK, Foto Copy Konversi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru, Foto Copy Sertifikat Pendidik (bila ada), dilegalisir Atasan langsung.
  5. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai, dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  6. Foto copy Ijin Belajar (bagi yang memiliki), Foto Copy DP3/ Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)/ Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dua (2) tahun terakhir, Foto copy SK Jabatan Fungsuional, Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar tiap semeste(4-5 tahun terakhir), dilegalisir Atasan langsung, Foto Copy Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) lengkap mulai lembar pengamatan, penilaian, rekap penilaian (format 1a-1b-1c-1d) 4-5 tahun terakhir.
  7. Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagai berikut: Pengembangan Diri (PD), dilengkapi Laporan Kegiatan
    dan dilampiri foto copy Surat Tugas, foto copy Sertifikat, dilegalisir Atasan langsung. Publikasi Ilmiah (PI) berdasakan Golongan dan Jabatan sesuai kaidah penulisan, Karya Inovatif (KI) dilengkapi Laporan sesuai kaidah penulisan ditandatangani Atasan langsungdan/ atau Lembaga yang terkait 
  8. Foto Copy Bukti fisik unsur Penunjang Tugas Guru dan/atau Kepala Sekolah, dilegalisir atasan langsung. 
  9. Semua bukti fisik yang diajukan untuk penilaian.
  10. Daftar Riwayatan Hidup (DRH).
  11. Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP). 

 

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 2 (dua bulan)  Hari kerja  (berkas  lengkap)

C. Biaya/Tarif 

  • Retribusi Nol 

D.  Jam  pelayanan  

  • Senin  - Kamis    : 08.00-14.00 WIB.
  • Jumat                  : 08.00-13.30 WIB.

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

5. USUL KENAIKAN PANGKAT 

A. Persyaratan

  1. SK CPNS, SK PNS, SK KP, Ijazah, Transkrip, SKP dan P2KP 2 tahun terakhir.
  2. Untuk Tenaga Fungsional ditambah :  
    • SK Jabatan Fungsional
    • PAK terakhir 
    • Sertifikat Pendidikan 
    • Ijin Belajar 
    • data jabatan, kepangkatan, KGB, pendidikan, tempat kerja, diklat teknis / fungsional

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 2  Hari kerja  (berkas  lengkap) 

C. Biaya/Tarif 

  • Retribusi Nol

D. Jam  Pelayanan 

  •  Senin - Kamis    : 08.00-15.30 WIB.
  • Jumat              : 08.00-14.30 WIB.

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

6. PENGAJUAN CUTI 

A. Persyaratan

1. Cuti Besar (Haji, Umroh / Ziaroh Keagamaan) 

  • Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan, mengetahui atasan langsung 
  • Foto copy SK Terakhir.
  • Bukti Pelunasan/Kwitansi.
  • Jadwal/Rencana Kegiatan.
  • Surat Keterangan dari Biro/Kemenag.

2. Cuti Melahirkan 

  • Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan, mengetahui atasan langsung.
  • Foto copy SK Terakhir.
  • Surat Keterangan dr Dokter.

3. Cuti Sakit 

  • Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan, mengetahui atasan langsung.
  • Foto copy SK Terakhir.
  • Surat Keterangan dr Dokter.

4. Cuti Karena Alasan Penting 

  • Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan, mengetahui atasan langsung.
  • Foto copy SK Terakhir.
  • Jadwal/Rencana Acara.
  • Surat Keterangan / dokumen dr tempat / acara tersebut 

 5. Cuti Tahunan 

  • Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan, mengetahui atasan langsung.
  • Foto copy SK Terakhir 

 6. Cuti Diluar Tanggungan Negara 

  • Surat Permohonan dari Yang Bersangkutan, mengetahui atasan langsung.
  • Foto copy SK Terakhir

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 1 hari  (berkas  lengkap) 

C. Biaya/Tarif 

  • Retribusi Nol

D. Jam  Pelayanan 

  •  Senin - Kamis    : 08.00-15.30 WIB.
  • Jumat              : 08.00-14.30 WIB.

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

7. PENSIUN

A. Persyaratan

  • SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Gaji Berkala Terakhir, Akta Nikah / Cerai, Surat Keterangan Kematian (Bila Pensiun Janda / Duda), SK Jabatan, SK Peninjauan Masa Kerja (Bila Ada), Kartu Keluarga, SKP dan P2KP 2 tahun terakhir, Blanko Usul Pensiun.
  • Foto ukuran 3 x 3 (8 lembar).
  • Surat Keterangan Masih Kuliah dari Perguruan Tinggi jika Anak masih kuliah dan umur sudah melebihi 21.
  • Untuk Pengajuan Pensiun Atas Permintaan sendiri.
  • (Pensiun Dini), ditambah dengan berkas : 
    • Surat Permohonan dari YBS 
    • Surat Pernyataan dari YBS bermaterai 
  • Apabila Sakit Dilampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit.

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 2  Hari kerja  (berkas  lengkap) 

C. Biaya/Tarif 

  • Retribusi Nol

D.  Jam  Pelayanan  

  •  Senin  - Kamis    : 08.00-14.00 WIB.
  • Jumat                   : 08.00-13.30 WIB. 

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

8. KENAIKAN GAJI BERKALA

A. Persyaratan

  • SK KP terakhir
  • SK Gaji Berkala terakhir
  • SKP dan P2KP 2 tahun terakhir

B. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 2  Hari kerja  (berkas  lengkap) 

C. Biaya/Tarif 

  • Retribusi Nol

D.  Jam  pelayanan  

  •  Senin  - Kamis    : 08.00-14.00 WIB.
  • Jumat                   : 08.00-13.30 WIB. 

E. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

F. Aplikasi Layanan

  • pendidikan.kedirikota.go.id

Pelayanan GRATIS !!
  • Jam Pelayanan
  • Senin - Kamis07.30 - 15.30 WIB
  • Jum'at07.00 - 14.30 WIB
  • Sabtu - MingguLibur
Show More

Telepon: (0354)-689923