Layanan Verpal Data

1. Persyaratan

  • a.  PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  • b.  Belum memiliki NUPTK.
  • c. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN.
  • d.  Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • e. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  • f.  Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; 
  • g. Bagi yang bersetatus CPNS/PNS/PPPK melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS/SK   PPPK : dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  • h. Keputusan Pengangkatan/Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah : dan atau SK pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pns dan guru pendamping khusus pada sekolah negeri dan swasta yang ditugaskan pada satuan pendidikan negeri dilingkungan pemerintah kota Kediri ditambah SK Pembagian BebanTugas selama 2 (dua) Tahun secara terus menerus. 
  • i.  Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan. 

2. Jangka Waktu Proses Verifikasi dan Validasi Dokumen

  • 1 (satu) Hari Kerja (Dokumen Lengkap dan Memenuhi Syarat)

3. Biaya/Tarif 

  • Retribusi Nol

4. Jam  pelayanan  :

  • Senin  - Kamis    : 08.00-14.00 WIB.
  • Jumat                  : 08.00-13.30 WIB.

5. Lokasi

  • Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri

Pelayanan GRATIS !!
  • Jam Pelayanan
  • Senin - Kamis07.30 - 15.30 WIB
  • Jum'at07.00 - 14.30 WIB
  • Sabtu - MingguLibur
Show More

Telepon: (0354)-689923