Pelayanan Pengajuan Bantuan Sosial Pendidikan

1. Persyaratan

    1. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi / SMA / SMK
    2. Fc Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar
    3. Fc Nilai IPK minimal 3,0 (tiga koma nol)
    4. Tergolong Mahasiswa / siswa dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan data pendukung yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
    5. Fc KK (Kartu Keluarga)
    6. Fc KTP (Kartu Tanda Penduduk)

 

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

    1. Pemohon mengajukan proposal bantuan Sosial ke Dinas Pendidikan melalui Bagian Umum
    2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemohon bantuan, jika kurang lengkap dan benar maka akan dicantumkan di web untuk dilengkapi oleh pemohon
    3. Mengimput Nama Pemohon ke dalam Web Dindik
    4. Membuat Telaahan Staf kepada Walikota
    5. Setelah telaahan staf disetujui oleh Walikota dilanjutkan proses pencairan
    6. Pemohon Bantuan menyerahkan berkas pencairan selanjutnya dikoreksi oleh petugas bansos dan dikirim ke Bank Jatim untuk di payroll ke rekening penerima bansos
    7. Selanjutnya setelah dana masuk rekening dan dibayarkan sesuai dengan RAB dilanjutkan dengan pengumpulan Laporan

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian:

    • 6 Bulan

4. Biaya/Tarif:

    • Gratis!!

5. Produk Pelayanan:

    • Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa atau Siswa Tidak Mampu

6. Aplikasi Layanan

https://pendidikan.kedirikota.go.id/bansos

 

KONTAK KAMI:

Jln. Mayor Bismo No. 10 - 12, Kota Kediri
Telepon : (0354)-689923
E-Mail : dispendik@kedirikota.go.id
Whatsapp : 0813-5996-9144


Pelayanan GRATIS !!
  • Jam Pelayanan
  • Senin - Kamis07.30 - 15.30 WIB
  • Jum'at07.00 - 14.30 WIB
  • Sabtu - MingguLibur
Show More

Telepon: (0354)-689923