Pelayanan Rekomendasi Studi Kelayakan (PAUD, DIKDAS dan PNF)
1. Persyaratan
Pemohon adalah Ketua/Pengelola/KS/Yayasan
Membuat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri
Fotocopi NPSFotocopi Sertifikat atas nama perorangan / Yayasan
Fotocopi Izin operasional lama (bagi lembaga yang sudah berizin)
Fotocopi akte notaris
Fotocopi izin lingkungan
Fotocopi izin komersial/operasional
Fotocopi INB
Fotocopi IMB
Fotocopi KTP Pemohon
Fotocopi NPWP Lembaga
Fotocopi Ketua Yayasan
8 Standar Pendidikan
Visitasi
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Study Kelayakan dengan melampirkan persyaratan Kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan mendisposisikan Permohonan Rekomendasi Study Kelayakan kepada Sekretaris Dinas dan Diteruskan Kepada Kepala Bidang
Kepala Bidang Menelaah dan Mendisposisi Kepada Sarpras/PAUD-PNF/Dikdas
Melakukan koordinasi dengan Pengawas untuk melakukan survey
Melaksanakan survey ke Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan Study kelayakan / bersama Tim
Pengawas/Tim Merekomendasikan Study Kelayakan berdasarkan hasil Survey ke Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan Study kelayakan dan memverifikasikan kepada Kepala Dinas
Tim sarpras/PAUD-PNF/Dikdas membuat Rekomendasi Study Kelayakan berdasarkan hasil dari Pengawas / Penilik
Melakukan verifikasi Rekomendasi Study Kelayakan
Melakukan verifikasi Rekomendasi Study Kelayakan dan memberi tanda tangan
Tim Sarpras/PAUD menginformasikan dan memberikan Instrumen Verifikasi Izin Pendirian Sekolah dan Study Kelayakan kepada lembaga untuk selanjutnya mengupload berkas sesuai permintaan pada OSS pada DPM PTSP Kota Kediri
3. Jangka Waktu Penyelesaian
15 Hari Kerja (Berkas Lengkap)
4. Biaya Pelayanan
Gratis!!
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi Studi Kelayakan untuk Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan PAUD, PNF dan DIKDAS
Kontak Kami
Jln. Mayor Bismo No. 10 - 12, Kota Kediri Telepon : (0354)-689923 E-Mail : dispendik@kedirikota.go.id Whatsapp : 0813-5996-9144