1. Persyaratan
-
- Surat permohonan pindah/mutasi dari orang tua / Wali Murid
- Surat kesediaan menerima sekolah yang dituju
- Surat pindah/mutasi dari sekolah asal
- Fotocopi Raport
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
- Pemohon menuju Resepsionis di Loby Dinas Pendidikan
- Resepsionis mengarahkan ke Bidang Pendidikan Dasar
- Petugas Pelayanan Dikdas (sesuai bidang yang dimohon) menerima berkas/dokumen dan meneliti keaslian dokumen mutasi siswa
- Petugas pelayanan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun Kemudian Berkas diajukan oleh petugas pelayanan ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar Berkas Surat Mutasi ditanda tangani Kepala Bidang Pendidikan Dasar
- Menanda tangani surat rekomendasi mutasi
- Petugas menerima surat rekomendasi Mutasi siswa hasil tanda tangan dari Kepala Bidang
- Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas. Pemohon menandatangani tanda terima di register
3. Jangka Waktu Penyelesaian
-
- 1 Hari Kerja (Berkas Lengkap)
4. Biaya Pelayanan
5. Produk Pelayanan
Kontak Kami
Jln. Mayor Bismo No. 10 - 12, Kota Kediri
Telepon : (0354)-689923
E-Mail : dispendik@kedirikota.go.id
Whatsapp : 0813-5996-9144