Layanan PPDB
1. Persyaratan
A. JALUR ZONASI
1). JENJANG TK
- a. Telah berusia 4 tahun s.d. 5 tahun untuk kelompok A.
- b. Telah berusia 5 tahun s.d. 6 tahun untuk kelompok B.
2). JENJANG SD
- a. Telah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 20212.
- b. Mengunggah berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPD(1 Juli 2020 dan sebelumnya).
- c. Mengunggah berkas bisa langsung lewat smartphone
- d. Calon siswa yang sudah melakukan pengajuan pendaftaran WAJIB mencetak bukti ajuan pendaftaran.
- e. Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SD yang mengikuti PPDB Online Kota Kediri Tahun 2021.
3). JENJANG SMP
- a. Menginput NISN dan data calon peserta didik akan muncul otomatis berdasarkan database Dinas Pendidikan Kota Kediri.
- b. Mengunggah dokumen dan memilih sekolah tujuan, Adapun dokumen unggah adalah:
- Rekap Nilai Rata – rata Raport Sekolah Dasar (SD) atau sederajat ASLI, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 .
- Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (1 Juli 2020 atau sebelumnya).
- c. Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berukuran 1024 kb/1 mb dan harus berformat(.jpeg/.jpg)
B. JALUR AFIRMASI TK,SD DAN SMP
- a. Menginput NIK/NISN (Jenjang TK, SD, SMP) dan menginput data diri secara lengkap (Jenjang TK, SD), sedangkan pada jenjang SMP data calon peserta didik akan muncul otomatis berdasarkan database Dinas Pendidikan Kota Kediri.
- b. Mengunggah dokumen dan memilih 1 (satu) sekolah pilihan untuk jenjang TK, serta 2 pilihan untuk jenjang SD dan SMP. Adapun dokumen unggah adalah:
- Akta Kelahiran (Jenjang TK dan SD)
- Rekap Nilai Rata – rata Raport Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, yang mencantumkan nilai rata-rata rapor 8 (delapan) mata pelajaran kelas IV semester 1 & 2, kelas V semester 1 & 2, dan VI semester 1 (Jenjang SMP)
- Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPDB (terbitan 1 Juli 2020 dan sebelumnya).
- c. Dokumen yang diunggah maksimal setiap dokumen berukuran1024 kb/1 mb dan harus berformat (.jpeg/.jpg).
C. JALUR KEMITRAAN TK,SD DAN SMP
- a. Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah memenuhi peryaratan administrasi
- b. Ketentuan mengenai kemudahan sesuai poin 1 (satu)berlaku untuk PTK pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
- c. PTK mengajukan permohonan kepada kepala sekolah.
- d. Kepala Sekolah melaporkan data peserta didik jalur kemitraan kepada Dinas Pendidikan.
D. JALUR INKLUSI TK,SD DAN SMP
- a. Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri.
- b. Setelah melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju maka ABK diwajibkan melakukan asesmen awal oletim psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Kediri.
- c. Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa ( SLB ).
- d. Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan Pertama disarankan mendaftarkan ke Sekolah Penyelenggara yang telah ditetapkan.
- e. Pagu calon peserta didik jalur Inklusi atau ABK dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis ketunaan/kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah.
- f. Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah sebagaimana ketentuan penentuan jarak dengan KK dan sekolah tujuan seperti pada jalur zonasi.
E. JALUR PRESTASI SMP
1). PRESTASI LANGSUNG DITERIMA (DILAKSANAKAN OLEH DINAS PENDIDIKAN)
Prestasi yang dapat langsung diterima di SMP Negeri dilakukan secara Online oleh Dinas Pendidikan KotaKediri adalah :
- a.Peserta didik yang mendapat juara 1, 2 atau 3 (memiliki medali emas, perak atau perunggu) atau memiliki piagam/sertifikat kejuaraan 1, 2 atau 3 maksimal beregu 2 (dua) orang pada kejuaraan tingkat Propinsi, Nasional dan Internasional.
- b.Peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat kejuaraan 1, 2 atau 3 pada lomba English Massive kategori SpeechContest atau Story Telling.
- c.Bukti piagam / sertifikat atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas diterbitkan paling lama 3 (tiga)tahun
2). NILAI RAPOR DENGAN SELEKSI DAN TAMBAHAN NILAI (DILAKSANAKAN OLEH SEKOLAH)
- a.Usia calon peserta didik baru paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021
- b.Mengisi data dan formulir di laman sekolah yang dituju. Mengunggah/upload scan :
- Foto 3 x 4.
- Surat keterangan rekap rata-rata nilai rapor kelas IV, V, dan VI (semester 1), dengan rata-rata minimal 8.
- Surat kelahiran / Akta kelahiran.
- Kartu KK.
- Surat keterangan peringkat kelas yang diperoleh sejak kelas IV (Bagi yang memiliki).
- Sertifikat/piagam Penghargaan bidang Akademik/Non Akademik yang diperoleh sejak kelas IV, 3 Terbaik (bagi yang memiliki).
- Deskripsi tertulis terkait dengan mata pelajaran PKN, IPA,IPS, Seni budaya, muatan lokal menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan pedoman Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) minimal 300 kata (Bagi yang memiliki).
- d.Mengunggah/upload file video performance/unjuk karya maksimal 10 MB (bagi yang memiliki)
2. Jangka Waktu Pendaftaran
- 15 menit (berkas lengkap) dilakukan secara online dan mandiri
3. Biaya/Tarif
4. Jam Pelayanan
- Senin - Kamis : 08.00-14.00 WIB.
- Jumat : 08.00-13.30 WIB.
5. Lokasi
- Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri
6. Aplikasi Layanan
- https://kediri.siap-ppdb.com/#/