Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai upaya memperkuat tata kelola dan legalitas penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini di Kota Kediri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026) bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, mulai dari perangkat kelurahan hingga pengelola dan penyelenggara satuan PAUD .
Rapat koordinasi ini diikuti oleh kepala kelurahan dari beberapa wilayah di Kota Kediri serta ketua yayasan dan kepala sekolah Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK), dan Tempat Penitipan Anak (TPA). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman terkait izin penyelenggaraan satuan PAUD.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Pendidikan Kota Kediri menegaskan pentingnya pemenuhan aspek legalitas sebagai bagian dari upaya menjamin mutu layanan pendidikan anak usia dini. Perizinan yang tertib dan sesuai ketentuan diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan PAUD yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Selain itu, forum koordinasi ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kelurahan, serta penyelenggara PAUD dalam mendukung pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan anak usia dini di wilayah masing-masing. Sinergi lintas pihak dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan layanan PAUD yang optimal dan ramah anak.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Kediri berharap seluruh satuan PAUD dapat memenuhi ketentuan perizinan secara tertib serta terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, sebagai pondasi awal dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter sejak usia dini .