SETATUS ANTRIAN PENGAJUAN NUPTK BAGI PTK DI LEMBAGA SWASTA /NAUNGAN YAYASAN




BIDANG PEMBINAAN PTK           SUB KOORD. PENGEMBANGAN KARIER PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN    Melayani Dengan Ceria :                   ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENGAWAS SEKOLAH DAN PENILIK   CP :     Ibu Yuanita dan Bpk. Fattur                   DISIPLIN ASN    CP :     Ibu Yuanita                   IJIN BELAJAR BAGI ASN   CP :    Bpk. Arif                   PENGHARGAAN SATYA LENCANA KARYA SATYA BAGI ASN   CP :    Bpk. Arif                   IJIN PERCERAIAN BAGI ASN   CP :    Bpk. Fattur                   REALISASI TUNJANGAN PROFESI GURU   CP :     Bpk. Fattur dan Bpk. Arif                   PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (SIM PKB)   CP :    Bpk. Budi                   PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN   CP :    Bpk. Budi                   VERVAL PTK DAN VERVAL YAYASAN   CP :    Bpk. Budi

AJUAN NUPTK PERLU APPROVAL OPERATOR YAYASAN

Calon penerima NUPTK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK.

 

Info pembaruan pada aplikasi vervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ telah mengaktifkan fitur pengajuan NUPTK yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui login operator sekolah dengan user SDM.

 

Alur pengajuan NUPTK tahun 2022/2023 bagi satuan pendidikan swasta dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang diajukan oleh operator  sekolah perlu di verval oleh operator Yayasan sebelum proses selanjutnya di ajukan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Operator Yayasan bisa melihat record status pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan lembaganya  melihat status pengajuan NUPTK dengan keterangan antrian, di tolak, disetujui Dinas Pendidikan

Langkah Operator Yayasan Approve Calon NUPTK

Operator Yayasan dalam melakukan approval ajuan calon NUPTK bisa mengikuti langkah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi vervalPTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/) l dengan akun SDM yayasan
  2. Akses menu fitur "Pengajuan NUPTK"
  3. Pilih tombol "Dokumen"
  4. Silahkan Verval dokumen ajuan NUPTK (SK, Ijazah SD, SMP, SMA, S1) sesuai dengan ketentuan
  5. Tekan tombol "Approve" jika sesuai dengan persyaratan. Tekan tombol "Tolak" jika kurang dari persyaratan.

Agar ajuan Calon NUPTK bisa disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Pusat, maka operator yayasan juga harus memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan persyaratanya. Pengajuan calon NUPTK yang sering ditolak karena berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan. Diantaranya adalah

1) berkas SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan (GTY) kurang dari 2 tahun. Syarat Minimal Masa Kerja 2 Tahun berturut turut

2) Surat penugasan PBM beserta konsiderannya kurang dari 2 tahun ajaran atau 5 semester. Syarat  PBM Minimal 2 tahun ajaran atau 5 semester

Ajuan calon NUPTK yang di tolak oleh Yayasan maka satuan pendidikan harus melakukan pengunggahan ulang  dokumen yang kurang di menu upload ualng berkas.

Admin: MyBudi