AJUAN NUPTK PERLU APPROVAL OPERATOR YAYASAN
Calon penerima NUPTK pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (dibawah naungan Yayasan Pendidikan), harus mendapatkan persetujuan dari Yayasan Pendidikan melalui akses operator pada aplikasi VervalPTK.
Info pembaruan pada aplikasi vervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ telah mengaktifkan fitur pengajuan NUPTK yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui login operator sekolah dengan user SDM.
Alur pengajuan NUPTK tahun 2022/2023 bagi satuan pendidikan swasta dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang diajukan oleh operator sekolah perlu di verval oleh operator Yayasan sebelum proses selanjutnya di ajukan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Operator Yayasan bisa melihat record status pengajuan NUPTK dari satuan pendidikan lembaganya melihat status pengajuan NUPTK dengan keterangan antrian, di tolak, disetujui Dinas Pendidikan
Langkah Operator Yayasan Approve Calon NUPTK
Operator Yayasan dalam melakukan approval ajuan calon NUPTK bisa mengikuti langkah sebagai berikut:
Agar ajuan Calon NUPTK bisa disetujui oleh Dinas Pendidikan dan Pusat, maka operator yayasan juga harus memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan persyaratanya. Pengajuan calon NUPTK yang sering ditolak karena berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan. Diantaranya adalah
1) berkas SK pengangkatan sebagai guru tetap yayasan (GTY) kurang dari 2 tahun. Syarat Minimal Masa Kerja 2 Tahun berturut turut
2) Surat penugasan PBM beserta konsiderannya kurang dari 2 tahun ajaran atau 5 semester. Syarat PBM Minimal 2 tahun ajaran atau 5 semester
Ajuan calon NUPTK yang di tolak oleh Yayasan maka satuan pendidikan harus melakukan pengunggahan ulang dokumen yang kurang di menu upload ualng berkas.
Admin: MyBudi
Bidang Pembinaan PTK
58 Posting |