Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kelulusan/Wisuda/Purnawiyata Di Satuan Pendidikan PAUD, SD, Dan SMP Kota Kediri




Kediri, 8 April 2025 — Dalam rangka menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif serta menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran, Dinas Pendidikan Kota Kediri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5.1/0974/419.109/2025 tentang pelaksanaan kegiatan kelulusan di lingkungan satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Kediri.

Surat edaran ini bersifat penting dan ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun, khususnya yang berkaitan dengan kelulusan peserta didik.

Adapun ketentuan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib.
  2. Penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid/siswa dalam pembiayaannya.
  3. Kegiatan kelulusan dilarang melaksanakan “Wisuda/Purnawiyata” dengan segala atributnya, antara lain : pemakaian jas, toga,
    selempang, piala, medali dan lain-lain.
  4. Kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan diluar lingkungan Satuan Pendidikan.
  5. Semua Satuan Pendidikan wajib melaksanakan  surat edaran ini.

Dinas Pendidikan Kota Kediri berharap agar seluruh kepala satuan pendidikan dapat menjadikan surat edaran ini sebagai acuan dalam menyelenggarakan kegiatan kelulusan secara sederhana, tidak memberatkan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai esensial dalam pendidikan.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan akhir tahun dapat berjalan dengan tertib, efisien, dan tetap memberikan makna positif bagi seluruh warga sekolah, khususnya peserta didik.


Surat Edaran Nomor: 400.3.5.1/0974/419.109/2025