Dinas Pendidikan Kota Kediri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Kepegawaian sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan negeri. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala TK, SD, dan SMP Negeri se-Kota Kediri beserta satu orang perwakilan yang membidangi kepegawaian di masing-masing satuan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru mengenai kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025 serta ketentuan lain yang mengatur tentang periodisasi dan mekanisme kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kota Kediri berharap seluruh peserta dapat memahami prosedur dan ketentuan kenaikan pangkat secara tepat, sehingga proses pengusulan kepegawaian di masing-masing satuan pendidikan dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dinas dalam mendukung pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan. Dengan pemahaman regulasi yang baik, diharapkan tidak terjadi kekeliruan dalam pengusulan administrasi kepegawaian serta dapat meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan Kota Kediri.