Menjadi Lokus Ombudsman RI Tahun 2026, Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Kota Kediri Siap Dinilai




Dinas Pendidikan Kota Kediri bersiap mengikuti penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari Opini Ombudsman Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Berdasarkan surat tugas, tim Ombudsman dijadwalkan melakukan penilaian di Dinas Pendidikan pada 1 September 2026.

Penilaian diawali dengan penyambutan tim Ombudsman oleh jajaran Dinas Pendidikan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan penjelasan teknis mengenai proses wawancara serta observasi yang akan dilakukan oleh tim Ombudsman.

Dalam proses penilaian, beberapa perwakilan dari Dinas Pendidikan disiapkan untuk mengikuti sesi wawancara. Selain itu, seluruh tim pelayanan dan pengaduan juga diminta untuk siap apabila nantinya dipilih secara langsung oleh tim Ombudsman. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pemahaman tentang Ombudsman, maladministrasi, mekanisme penanganan pengaduan, serta standar pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan.

Tidak hanya melalui wawancara, tim Ombudsman juga akan melakukan observasi dengan berkeliling melihat langsung kondisi dan pelaksanaan pelayanan di beberapa ruangan. Karena itu, seluruh petugas pelayanan dan pengaduan diminta untuk tetap siap di tempat masing-masing serta memastikan ruang pelayanan dan meja kerja dalam kondisi bersih dan rapi.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kota Kediri terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penilaian Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan publik di Dinas Pendidikan semakin baik, tertib, dan memberikan pengalaman pelayanan yang nyaman bagi masyarakat.