Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024, maka bersama ini disampaikan agar Saudara beserta seluruh pegawai di unit kerja masing-masing memperhatikan hal-hal berikut: