Perhitungan seleksi pada jalur ini menggunakan jarak murni garis lurus dari tempat tinggal calon peserta didik ke titik koordinat sekolah tujuan. Calon peserta didik wajib berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Kediri minimal 1 (satu) tahun.
Halaman ini hanya bersifat simulasi penentuan jarak antara rumah berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) ke titik koordinat sekolah. Peraturan dan ketentuan teknis seleksi resmi akan tetap mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun Berjalan pada saat Pelaksanaan SPMB pada tahun berjalan tersebut.