Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II




Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut: 

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
    a.  Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervaluk data kemdikbud.go.id):
    b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta
        riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
    c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2.  Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor
     Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id
4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat              kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 1

5. Batas waktu pemutakhiran Data sampai dengan tanggal 21 maret 2022 pukul 23,59 WIB

SE  Pemutahiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II

Panduan PPG