Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme di lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Kediri melaksanakan penerimaan Keputusan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Sebanyak 594 pendidik dan tenaga kependidikan secara resmi menerima keputusan perjanjian kerja tersebut pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri. Momentum ini menjadi penanda dimulainya tanggung jawab baru dalam mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan yang lebih profesional.
Penerimaan keputusan perjanjian kerja ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja para pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan status PPPK-PW, para penerima diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur di bidang pendidikan.
Dinas Pendidikan Kota Kediri menegaskan bahwa keberadaan PPPK-PW merupakan bagian dari upaya strategis dalam penguatan sumber daya manusia pendidikan. Peran aktif dan dedikasi para pendidik serta tenaga kependidikan menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Kediri.
Melalui penerimaan Keputusan Surat Perjanjian Kerja PPPK-PW ini, diharapkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menerima keputusan dapat memberikan kontribusi nyata serta turut mendukung terwujudnya sistem pendidikan yang berkualitas, profesional, dan berkelanjutan.