Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303 tentang Juknis Data Pendidikan PAUD, Dikdas, Dikmen serta Kursus dan Pelatihan KLIK DISINI
dijelaskan bahwa Pengajuan NUPTK dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui Operator Sekolah.
Sebelum Mengajukan Nuptk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Calon Penerima Nuptk Memastikan Data Induk Pendidikan Atau Data Ptk Di
Dapodik Sudah Benar Dan Valid
Selanjutnya Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menyiapkan Kelengkapan Scan Dokumen Persyaratan Pengajuan NUPTK dan diserahkan kepada Operator Verval PTK sekolah untuk diajukan sebagai Calon Penerima NUPTK.
Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 303 tahun 2022 Operator Yayasan mempunyai tugas baru dalam mekanisme pengajuan NUPTK yaitu sebagai Verifikator dan memberi Persetujuan Pengajuan NUPTK dari Lembaga atau Sekolah yang berada dalam Naungan yayasannya.
Baca Juga :
1. Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Untuk lebih Jelasnya berikut adalah ALUR dan Kelengkapan Dokumen Pengajuan NUPTK terbaru tahun 2022 / 2023 :
Admin_Subkoord. Pengembangan Karier PTK_Bidang Pembinaan PTK_Dinas Pendidikan Kota Kediri