UJIKOM BAGI PNS GOL. III C _PERPINDAHAN JF GURU KE JF PENGAWAS SEKOLAH




APA ITU UJI KOMPETENSI KENAIKAN JENJANG (UKKJ) JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH?

Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru atau Pengawas Sekolah untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Tujuan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) yaitu:

1. Mengukur dan menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh JF Guru   dan Pengawas Sekolah yang akan             naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

2. Untuk menentukan kelayakan JF Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat  lebih tinggi.

3. Untuk pengembangan karier pemangku JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat            pada peserta didik.

Informasi Resmi dapat di  akses di laman : https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ukkj/