Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik, Dinas Pendidikan Kota Kediri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/2148/419.109/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring/Online di Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP pada Tanggal 1 s.d. 4 September 2025.
Melalui edaran tersebut, disampaikan hal-hal berikut:
Seluruh Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD/TK/SD/SMP di Kota Kediri melaksanakan pembelajaran secara daring/online pada tanggal 1–4 September 2025.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring (WhatsApp, Google Classroom, Zoom, dan lainnya).
Kepala Satuan Pendidikan diharapkan tetap melakukan monitoring dan memastikan seluruh peserta didik mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Satuan Pendidikan agar menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memperhatikan kegiatan putra-putrinya serta membatasi aktivitas di luar rumah setelah jam belajar. Setiap pukul 20.00 orang tua wajib melaporkan keberadaan anaknya kepada wali kelas masing-masing melalui platform WhatsApp.
Pelaksanaan pembelajaran daring ini bersifat sementara dan dapat berubah apabila situasi dan kondisi dinyatakan kondusif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mohammad Anang Kurniawan, S.STP., MM, menegaskan bahwa edaran ini bersifat instruktif dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri.
Dinas Pendidikan Kota Kediri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam mendukung kelancaran kegiatan pembelajaran.