Dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan , Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor : 1045/B3/GT.00.08/2023 tanggal 7 April 2023 tentang Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi Tahap 2
CGP (Calon Guru Penggerak) Angkatan 8 bahwa sebelum mengikuti pendidikan CGP wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan konfirmasi keikutsertaan secara daring melalui SIMPKB;
b. Mengunduh, mencetak, mengisi dan menandatangani (di atas materai 10.000) dokumen Pakta Integritas;
c. Mengunggah Pakta Integritas yang sudah ditanda tangani melalui SIMPKB;
d. Membawa dokumen Pakta Integritas yang asli dan diserahkan kepada panitia Lokakarya pertama Pendidikan Guru Penggerak.
Adapaun Pelaksanaan PGP selanjutnya akan dikoordinasikan oleh BBGP/BGP wilayahnya sebagai penyelenggara PGP.
Informasi lebih lanjut tentang PGP akan disampaikan kemudian melalui aplikasi SIM PKB masing-masing calon guru penggerak
atau pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/