1. Persyaratan
- a. Melengkapi dokumen pegawai pada arsip Digital {SK CPNS, SK PNS, SK KP, SK Jabatan, Ijazah, Transkip Nilai, SKP dan P2KP 2 Tahun terakhir}
- b. Melengkapi data Jabatan, kepangkatan, KGB, Pendidikan, tempat kerja, diklat teknis / fungsional pada SIMPEG;
- c. Admin Dinas Pendidikan Kota Kediri memproses Surat Pengantar, Surat Persetujuan Kepala OPD dan Surat Pernyataan bermaterai 10 ribu
- d. Pegawai yang bersangkutan membuat pengajuan Ijin Belajar melalui Aplikasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) dan melengkapi form pengajuan izin belajar serta mengirim kan pengajuan ke BKPSDM.
2. Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 (satu) Hari kerja (berkas lengkap)
3. Biaya/Tarif
4. Jam Pelayanan
- Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00
- Jumat : 08.00 s.d. 14.00
5. Lokasi
- Lobby/Resepsionis Dinas Pendidikan Kota Kediri