Dinas Pendidikan Kota Kediri Bersama Inspektorat Dampingi Pelaporan Dana BOSP Tahap II Tahun 2025




Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan sekolah, Dinas Pendidikan Kota Kediri melaksanakan kegiatan Pendampingan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun 2025 bagi satuan pendidikan di Kota Kediri. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Tim Inspektorat Kota Kediri sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana sekolah.

Pendampingan pelaporan Dana BOSP Tahap II yang mencakup periode Juli hingga Desember 2025 ini diikuti oleh Kepala PAUD, SD, SMP, serta satuan pendidikan kesetaraan se-Kota Kediri, beserta bendahara BOSP masing-masing sekolah. Kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri.

10-02-2026

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kota Kediri memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan dan kelengkapan laporan pertanggungjawaban Dana BOSP. Peserta diwajibkan membawa dokumen pendukung, antara lain SPJ BOSP Tahap II Tahun 2025, laporan rekonsiliasi belanja barang dan jasa, serta Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) hasil cetak aplikasi ARKAS yang telah ditandatangani sesuai ketentuan.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pendampingan oleh Tim Inspektorat diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta meningkatkan pemahaman sekolah dalam pengelolaan keuangan.

Dinas Pendidikan Kota Kediri menegaskan bahwa pendampingan pelaporan Dana BOSP merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung tata kelola keuangan sekolah yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan pelaporan yang tertib dan tepat waktu, diharapkan Dana BOSP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Kediri.